KPU Tegaskan Tak Ada Jalur Damai Atas Gugatan PRIMA ke PN Jakarta Pusat

Kamis 16-03-2023,12:35 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menegaskan tidak ada jalur damai terkait gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya mengingat pihak KPU sudah mengajukan memori banding pada Jumat, 10 Maret 2023.

"KPU sudah mengajukan memori banding," ujar Hasyim Asy'ari kepada media saat ditemui di DPR RI, Rabu, 15 Maret 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

Tidak hanya itu, Hasyim Asy'ari juga menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya ini merupakan tanggapan pihak KPU atas tindakan hukum yang dilakukan oleh PRIMA. 

Partai politik yang baru dideklarasikan pada 2021 lalu itu mengambil langkah hukum ke PN Jakarta Pusat untuk menggugat KPU RI dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada 8 Desember 2022.

Oleh sebab itu, pihak KPU RI menanggapi tindakan PRIMA dengan langkah yang sama, yakni mengajukan memori banding ke PN Jakarta Pusat. 

"Begini karena di undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kan konstruksinya KPU ini sebagai pihak terlapor, termohon, tergugat jadi kalau kita digugat kita dilaporkan atau dimohonkan ke jalur-jalur peradilan yang ada, KPU hanya bisa melayani gitu," kata Hasyim kepada media. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI

"Melayani itu artinya menanggapi, menjawabi, melakukan perlawanan di jalur hukum yang ditempuh oleh para pihak tersebut," lanjutnya. 

Sebelumnya, KPU RI telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2023.

Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima akta permohonan banding sebagai tanda KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," ujar Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.

"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tambahnya.

Adapun, kata Andi Krisna, memori banding ini sengaja diberikan lebih awal lantaran pihaknya sudah menyiapkan dan melengkapi dokumen yang berisikan poin-poin argumen untuk banding.

Kategori :