"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," tambahnya.
Namun, pihaknya ngaku menyerahkan seluruh proses hukum laporannya pada Polda Metro Jaya.
"Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," ucapnya.