“Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” ujar Abu.
Sedangkan, vonis Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas alias tak bersalah atas perkara tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Bambang dianggap tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal.