JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus penipuan via WhatsApp dengan modus pengiriman surat tilang beredar di masyarakat. Berdasarkan potongan pesan singkat yang dilihat, nampak pesan itu dikirimkan sebuah nomor dengan logo atau lambang kepolisian.
Penerima pesan diberitahukan terkait pelanggaran lalu lintas dan diminta membuka surat tilang berbetuk APK yang dikirimkan dalam pesan tersebut.
"Selamat siang Pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa Bapak/Ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," bunyi pesan penipuan dengan modus surat tilang tersebut.
"Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," sambungnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak mudah percaya saat menerima pesan seperti itu.
"Baik ya dalam hal ini kami mengimbau agar tidak mudah terpercaya terhadap akun-akun yang mengatasnamakan satker-satker. Apakah itu satker lalu lintas, satker Polres ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.
BACA JUGA:Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
Ramadhan menjelaskan, beberapa satuan kerja memang memiliki akun sosial media resmi. Namun, dia tetap mengimbau agar masyarakat tetap teliti melihat validitas akun tersebut.
"Ada akun-akun resmi ya, apakah sifatnya imbauan ataupun juga memberikan informasi, bila sumbernya tidak jelas kami ingatkan agar berhati-hati ya," jelasnya.