Hati-Hati, Penipuan Modus APK Surat Tilang ETLE Beredar di WA : ETLE Resmi Dikirim Lewat Pos Indonesia

Hati-Hati, Penipuan Modus APK Surat Tilang ETLE Beredar di WA : ETLE Resmi Dikirim Lewat Pos Indonesia

Isi WA berisi tagihan tilang ETLE yang dipastikan penipuan. -Korlantas Polri -

JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi meminta masyarakat waspada terhadap penipuan modus tagihan tilang elektronik atau ETLE lewat WhatsApp. 

Modus tersebut dikirimkan dalam bentuk dokumen dengan format APK. 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau, masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polisi. 

BACA JUGA:Hati-Hati! Aksi Pencurian Data Pribadi dan Finansial Marak, Berikut Ini Tips Hindari Phising

Hal tersebut supaya terhindar dari kebocoran atau pencurian data.

Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket.

Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut, bahkan ada yang sudah telanjur menekan dokumen APK yang dikirimkan. 

BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Link Promo Penipuan Atas Nama KAI, Awas Jangan Sampai Diklik!

Akun @cayxxx yang menceritakan ibunya tidak sengaja memencet dokumen APK yang dikirimkan oleh penipu. Akibatnya, pemakaian kartu Telkomsel Halo mencapai Rp 1 juta untuk transaksi game online.

Sementara itu, melansir kominfo.go.id, modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi. 

Sedangkan sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.

BACA JUGA:Polisi Wanti-Wanti Soal Modus Penipuan Klik Undangan Pernikahan, Bisa Bobol Mobile Banking

Adapun surat tilang ETLE yang resmi dari kepolisian dikirimkan melalui PT Pos Indonesia kepada tertuju pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. 

Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: