2600 STNK Bengkulu Diblokir karena Abaikan Surat Tilang ETLE

2600 STNK Bengkulu Diblokir karena Abaikan Surat Tilang ETLE

Pemberlakuan chip STNK dan BPKB Elektrik akan segera diberlakukan oleh pihak Korlantas Polri.-Foto/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

LAMPUNG, DISWAY.ID-Direktorat lalu lintas Polda SBengkulu memblokir 2600 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Provinsi Bengkulu.

Pemblokiran ini dilakukan kepada  STNK mengabaikan atau  tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) yang telah di berlakukan di Provinsi Bengkulu.

Tingginya angka pelanggar lalu lintas yang tercafture kamera etle di Kota Bengkulu, hal tersebut menandakan masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:Begini Cara Kerja ETLE Mobile on Board, Hand Held dan Aplikasi

BACA JUGA:ETLE Tahap III Resmi Diluncurkan, Tilang Manual Akan Ditiadakan

Menyikapi hal tersebut, direktur lalu lintas Polda Bengkulu kombespol Sumardji  mengatakan untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK.

Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik STNK tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Catat Nih, Data Kendaraan Otomatis Terhapus Jika STNK Tidak Ganti Kaleng

BACA JUGA:Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Reaksi Ditlantas Polda Metro Jaya

“Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Atau STNK yang telah kita lakukan Pemblokiran Berjumlah 2.600 STNK, Dan ini jumlah yang tergolong Tinggi Dan menandakan jika Tingkat kepedulian dan kesadaran Masyarakat Masih Rendah,” kata Dir Lantas Polda Bengkulu, mengutip Korlantas Polri Senin 3 Oktober 2022. 

Dir lantas menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah kamera Etle di sejumlah Titik persimpangan Atau Trafik light dalam kota bengkulu, termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk kota Bengkulu.

Selain itu, dirinya meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads