Catat Nih, Data Kendaraan Otomatis Terhapus Jika STNK Tidak Ganti Kaleng
Samsat Polda Metro Jaya-ilustrasi/M.Iksan-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 disitu terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Brigjen Yusri dalam keterangan resminya, Sennin 26 September 2022.
BACA JUGA:Pratama Arhan Tampil Ciamik, Malaysia Heran ke Tokyo Verdy: Harusnya Dapat Waktu Bermain
Brigjen Yusri juga menjabarkan, jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak. Jadi agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.
BACA JUGA:Jelang Indonesia Vs Curacao: 3 Pemain Garuda Kemungkinan Absen
Brigjen Yusri menambahkan, bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, akan hilang dari data ERI.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” tegas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: