Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Reaksi Ditlantas Polda Metro Jaya

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Reaksi Ditlantas Polda Metro Jaya

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan baru untuk perpanjangan STNK wajib lolos uji emisi.-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan kebijakan syarat uji emisi untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Targetnya, akhir tahun nanti kebijakan uji emisi jadi syarat perpanjang STNK tersebut bisa diberlakukan.

Dengan diberlakukannya itu, wajib pajak tidak akan bisa perpanjang STNK apabila kendaraaannya tidak melalui uji emisi yang disediakan secara resmi oleh Samsat.

BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..

Sedangkan untuk mempersiapkan kebijakan baru uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan rapat dengan pihak terkait.

"Nanti kita rapatkan dulu ya mas, seperti apa SOP-nya. Tentu dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 Juli 2022.

Di mana, layanan perpanjang STNK ada kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah, sehingga perlu koordinasi dengan Bapenda.

Seperi diketahui, kebijakan uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK ini nantinya baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat.

BACA JUGA:Ini Dia Sebelum Ustaz Adi Hidayat yang Sebut Nama Asli Pattimura Adalah Ahmad Lussy

Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto kebijakan uji emisi dengan syarat uji emisi ini akan dimulai pada akhir tahun 2022.

"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep.

Sementara itu, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

BACA JUGA:Libur Idul Adha dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: