ETLE Tahap III Resmi Diluncurkan, Tilang Manual Akan Ditiadakan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID- Pada momen peringatan HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Korps Lalulintas (Korlantas) juga meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap III, Kamis 22 September 2022.
Dengan diluncurkannya ETLE Tahap III ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menambah 70 titik Kamera ETLE di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya di 2023.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penempatan kamera pengawas tersebut bakal mengawasi aktivitas lalu lintas masyarakat.
"Wilayah Jakarta Raya ini kan 1x24 jam ada aktifitas masyarakat. Jadi, kamera ETLE ini akan dipasang menyeluruh," ujar Kombes Latif di Polda Metro Jaya, Kamis 22 September 2022.
Kombes Latif juga mengatakan, penggunaan ETLE ini sudah dilakukan di sejumlah titik dan akan terus dikembangkan.
"Secara keseluruhan ketika ruas jalan telah terawasi tidak boleh ada lagi tilang manual, tetapi karena ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, itu harus pengawasan manual," jelasnya.
Selain itu, Kombes Latif juga menyampaikan pihaknya juga akan menggunakan ETLE mobile dalam menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Adapun ETLE mobile merupakan ETLE yang bisa digunakan Polisi lalu lintas (Polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone.
BACA JUGA:Koalisi PKS, Nasdem dan Demokrat Bisa Jadi Kuda Hitam Pilpres 2024
"Nanti kalau ETLE mobile sudah ada, ETLE statis sudah terpasang di mana-mana seluruh lokasi ter-cover, tidak ada lagi tilang manual," tuturnya.
Alumnus Akpol 1995 itu juga menambahkan, peniadaan tilang manual belum bisa direalisasikan pada tahun ini.
"Targetnya secepatnya. Kalau terdukung semuanya sudah segera. Kalau tahun ini belum bisa, pasti butuh anggaran, butuh perencanaan," terangnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya pun berharap penggunaan teknologi dalam menindak pelanggaran lalu lintas itu dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh anggota polisi di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: