Alasan Partai Buruh Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Sabtu 18-03-2023,18:57 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak tegas terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Partai Buruh, Said Iqbal melalui konferensi pers secara daring, Sabtu, 18 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dijelaskan bahwa upah industri padat karya orientasi ekspor boleh dipontong hingga 25 persen. 

"Buruh menolak keras Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker," ujar Said Iqbal. 

BACA JUGA:Sahur Bersama Selama Ramadan Diizinkan, Polisi Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban

Menurut Said Iqbal, pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor ini merupakan pertama kalinya terjadi di Indonesia tanpa adanya dasar hukum

"Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum," imbuhnya. 

Lebih lanjut, kata Said Iqbal, setidaknya ada 4 (empat) alasan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ditolak oleh buruh, yaitu:

Pertama, Menaker telah melawan Presiden. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.

"Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," ujarnya. 

BACA JUGA:Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik

Meskipun buruh menolak Perppu tersebut, tetapi dijelaskan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum. 

"Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," ujarnya.

Kemudian kedua, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dapat menurunkan daya beli sehingga pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai. 

"Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak," imbuhnya. 

Kategori :