BACA JUGA:25 Hari Dirawat, Kondisi David Ozora Dikabarkan Bisa Berdiri dan Makan
Lalu yang ketiga, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dapat terjadinya diskriminasi upah.
"Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, masak di diskriminasi?" Ujar Said Iqbal.
Yang terakhir, yakni keempat, putusan Permenaker dapat membuat Perusahaan Padat Karya mendapatkan beragam konpensasi.
"Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," tandasnya.