Diketahui, 5 diantara 39 orang PSK ada yang dibawah umur.
Putra mengatakan dari lokasi penampungan tersebut pihaknya mengamankan 39 orang PSK, setelah dilakukan pemeriksaan, lima di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, dieksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," terangnya.
BACA JUGA:Dianggap Beri Contoh Tidak Terpuji, Lina Mukherjee Makan Daging Babi Dilaporkan ke Polisi
Sementara dalam hal ini, Putra mengatakan pihaknya akan menyerahkan puluhan PSK itu kepada dinas sosial untuk pembinaan, dan lima PSK yang masih dibawah umur yang diamankan diserahkan ke pihak keluarganya.
"Sebanyak 34 orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan lima orang PSK di bawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing," tuturnya.
BACA JUGA:Simak Tata Cara Budidaya Rumput Laut yang Benar Bagi Para Pemula
Hingga kini polisi telah menangkap empat tersangka dan telah ditahan di Polsek Tambora dengan dikenakan Pasal 2 (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.