Massa Konvoi Sambut Ramadhan Dihadang Polisi

Senin 20-03-2023,12:24 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," katanya kepada awak media, Senin 20 Maret 2023.

Dalam maklumat Polda Metro Jaya tersebut menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan konvoi.

"Larangan berkonvoi berkendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 'Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'," jelasnya.

BACA JUGA:Persib Bandung Bawa 21 Pemain Hadapi Dewa United, Frets Butuan: Kami Sangat Siap!

BACA JUGA:Simpel! Begini Cara Download YouTube Jadi MP3

Masyarakat juga dilarang untuk tidak bermain petasan. "Bermain petasan atau kembang api, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," sebutnya.

Selain itu, dalam puasa kali ini juga masyarakat tidak boleh melakukan balap liar dan tawuran.

Kategori :