Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp1 miliar.
Pelaku juga dijerat subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan 20 tahun paling lama, dengan pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.