JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berdasarkan zonasi.
Untuk zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi.
Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan.
Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.
BACA JUGA:Berapa Harga Tiket Masuk Museum Kebangkitan Jakarta, Intip Koleksi di Dalamnya
Untuk HET beras medium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp 10.900/kg, zona 2 Rp 11.500/kg, dan zona 3 Rp 11.800/kg.
Sedangkan HET beras premium di zona 1 sebesar Rp 13.900/kg, zona 2 Rp 14.400/kg, dan zona 3 Rp 14.800/kg.
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 18 Maret 2023, hampir semua daerah per zonasi alami kenaikan harga beras untuk jenis medium menjelang bulan Ramadan 2023.
Hanya DKI Jakarta dan NTB justru berada di bawah HET-nya sebesar Rp 10.900/kg.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram Jaringan Malaysia
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, tujuan utama segera ditetapkan HPP dan HET beras dan gabah untuk menjaga keseimbangan harga, baik di tingkat hulu maupun hilir.
"Tujuan kita sesuai arahan Bapak Presiden menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah dan beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat," kata Arief.
Berikut harga beras medium sesuai zonasi:
A. Zona 1
- DKI Jakarta sebesar Rp 10.730/kg