Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram Jaringan Malaysia

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram Jaringan Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50 ribu gram jalur laut dari Malaysia ke Aceh-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50 ribu gram jalur laut dari Malaysia ke Aceh

Sebanyak tiga orang pengedar berhasil ditangkap di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar ketiga orang tersebut berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21). 

BACA JUGA:Gus Miftah Tampik Lontaran 'Urusin Orang Makan Babi' di Kasus Viral Lina Mukherjee: Itu Menjadi Urusan Saya

Lebih lanjut, Krisno mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada penjemputan narkotika ke tengah laut.

"Dari Malaysia dibawa ke Indonesia dan hasil analisis kami ini akan masuk melalui perairan Aceh," ujar Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, 20 Maret 2023.

Kemudian, kata Krisno, pada Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. 

BACA JUGA:Makin Diakui Internasional, Menhub: Ruang Udara Indonesia Bisa Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak

Tak sampai disitu, Polri terus melakukan pengembangan. Usai diinterogasi, AS bercerita dirinya melibatkan anaknya HA untuk menjemput barang haram itu ke tengah laut.

“Lalu menyuruh anaknya atas nama HA untuk mengambil, kemudian berangkat bersama temannya berinisial U yang masuk daftar DPO menggunakan boat. Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” katanya. 

"HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut ya, untuk menjemput narkoba 50 kilogram," sambungnya.

Lebih lanjut, polisi juga telah menginterogasi tersangka berinisial RJ. Dari hasil interogasi tersebut RJ mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara menggunakan mobil. 

"Jadi kami tetapkan DPO adalah U dan I dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan kemasan teh china," kata dia.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Sapardi Djoko Damono, Sastrawan Besar Indonesia yang Tampil di Google Doodle

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads