Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram Jaringan Malaysia

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram Jaringan Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50 ribu gram jalur laut dari Malaysia ke Aceh-Disway.id/Anisha Aprilia-

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung berisi 27 bungkus paket sabu.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp1 miliar.

Pelaku juga dijerat subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan 20 tahun paling lama, dengan pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: