Makin Diakui Internasional, Menhub: Ruang Udara Indonesia Bisa Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak

Makin Diakui Internasional, Menhub: Ruang Udara Indonesia Bisa Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak

Tim aerobatik TNI Angkatan Udara, yaitu Jupiter Aerobatic Team -Infopublik-

JAKARTA, DISWAY.ID--  Informasi Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) Indonesia semakin diakui internasional setelah adanya kemajuan dalam perjanjian kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura.

Pengakuan internasional ini dapat tercapai berkat komitmen dan kerja sama dari kedua belah pihak, untuk menindaklanjuti kesepakatan terkait perjanjian FIR di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Ruang Udara Indonesia Makin Diakui Internasional

Bukan tanpa alasan, sejumlah upaya juga  telah dilakukan untuk menyelesaikan ratifikasi perjanjian FIR yang telah disepakati pada pertemuan bilateral kedua negara, diantaranya di Bintan - Kepulauan Riau pada 2022 lalu.

Kemudian pada Februari 2023 di mana Kemenhub RI dan Kementerian Transportasi Singapura telah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR. 

BACA JUGA:Pengakuan Sekdes Soal Cekcok Asmara Bidan Bohay dan Kades, Kebaikan Salamunasir Dibongkar

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura Mr. Iswaran.

Kabar tersebut disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo menghadiri pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis 16 Maret 2023 lalu.

"Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO (International Civil Aviation Organization) untuk mendapatkan pengesahan, serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR tersebut," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Gak Terima Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kejagung Langsung Ajukan Kasasi

Sebelumnya, pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

"Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari kedua pemimpin negara yaitu Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Mr. Lee Hsien Loong, sehingga perjanjian FIR itu mengalami kemajuan yang menggembirakan," ungkap Menhub.

Menurut Menhub, implementasi perjanjian FIR itu di antaranya yaitu meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads