Gak Terima Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kejagung Langsung Ajukan Kasasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana,-Puspenkum-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa perkara tragedy Kanjuruhan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana lewat keterangan resminya.
BACA JUGA:Cek Gaji Pemadam Kebakaran di Indonesia Terbaru 2023
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi," Ketut Sumedana, Sabtu 18 Maret 2023.
Ketut juga mengatakan, kemudian untuk tiga terdakwa lain yakni Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan tersebut.
BACA JUGA:282 Kasus Kejahatan Diungkap Polda Metro dan Jajaran Dalam Operasi Pekat
"Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," jelas Sumedana.
Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut terjadi usai pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: