Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Diskriminalisasi

Sabtu 23-04-2022,12:20 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

”Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka haruslah sangat diperhatikan agar tidak menyimpang dari aturan yang semestinya,” terangnya.

Ditambahkan Gunawan, penetapan tersangka juga harus dianggap tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan.

Karena perkara dimaksud masih dalam proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana teregistrasi dalam perkara Nomor: 209/Pdt.G/2021/PN. Jakarta Utara perkara sedang dalam proses pemeriksaan. 

”Klien kami ditetapkan  sebagai tersangka karena kedudukannya selaku Direktur utama PT. Konawe Putra Propertindo, padahal klien kami baru menjabat sebagai anggota Direksi pada tanggal 28 Maret 2018,” papar Gunawan Raka.

Kategori :