JAKARTA, DISWAY.ID-Guru Penggerak, sebuah program yang dicanangkan oleh Kemendikbud sebagai upaya menjadikan guru-guru di Indonesia sebagai pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.
Para peserta masih tetap menjalankan tugas mengajar sebagai guru selama program. Program akan diselenggarakan di daerah domisili masing-masing calon Guru Penggerak.
BACA JUGA:Cek! Besaran Gaji Guru Honorer Terendah dan Tertinggi 2023, Ada Peningkatan?
Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing.
Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati bersama-sama dengan calon Guru Penggerak dan Pendamping.
Apakah bapak atau ibu guru tertarik menjadi guru penggerak ? Ingin mengetahui berapa gaji guru penggerak ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2009, beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai berapa jam beban Guru Penggerak.
Namun, adanya peran ganda yang dimiliki seorang guru, yaitu sebagai tenaga pendidik dan Guru Penggerak, kemungkinan akan menambah beban kerja guru.
Meski begitu, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya.
Misal, selain terdaftar sebagai Guru Penggerak, Bapak/Ibu guru juga terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah X.
Maka, Bapak/Ibu guru tetap akan mendapatkan gaji pokok sebagai tenaga pengajar di sekolah X tersebut.
Umumnya, besaran gaji guru ASN dipengaruhi oleh golongan yang terbagi menjadi empat, yaitu golongan I sampai IV.