Golongan IV-A Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
Golongan IV-B Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
Golongan IV-C Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
Golongan IV-D Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
Golongan IV-E Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Sementara untuk gaji honorer cukup bervariasi, tergantung anggaran pemerintah daerah setempat dan yayasan swasta masing-masing.
Adapun melansir dari dokumen Kemendikbud, adapun fungsi Guru Penggerak adalah sebagai pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Selain itu, Guru Penggerak juga memiliki tugas atau peranan tersendiri di sekolah, antara lain:
- Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
- Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
- Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
- Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.