Intip Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Ada Santunannya Hingga Rp 36 Juta

Selasa 21-03-2023,16:21 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

BACA JUGA:Komisi X dan Komisi III DPR RI menyetujui Naturalisasi Justin Hubner, Ivar Jenner, Rafael Struick

Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja PPS

Masa kerja PPS yaitu pada rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024. Dengan demikian, PPS ini akan menjalani masa kerja selama kurang lebih 3 bulan.

Gaji PPS

Selama bertugas, PPS akan diberikan gaji. Adapun besaran gaji yang didapat PPS yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

BACA JUGA:Air Mata Lina Mukherjee Jatuh Saat Ditegur Warga Bali dan Lombok: Janganlah Makan Babi Lagi..

Selain mendapatkan gaji yang diberikan selama masa tugas, jika petugas PPS ada yang mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia selama masa kerja, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.

Apabila petugas PPS mengalami cacat permanen, akan diberi santunan sebesar Rp 30 juta, sedangkan luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta; dalam hitungan per orang.

Kategori :