KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Ke PN Jakarta Pusat

Rabu 22-03-2023,15:55 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

5. Permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU menetapkan PRIMA tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu.

Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbuksi sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

6. Koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Hakim tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.

KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022.

Kategori :