JAKARTA,DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Maret 23.
Adapun memori banding kali ini merupakan memori banding tambahan yang mana di dalamnya, KPU sudah menunjuk salah satu kuasa hukum untuk membantunya dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023 KPU RI telah mengajukan Memori Banding Tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, yaitu HERU WIDODO LAW OFFICE (HWL),” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin melalui keterangan remisinya, Rabu, 22 Maret 2023.
Adapun dalam memori banding tambahan tersebut, Mochammad Afifuddin menyebutkan ada enam poin yang akan disampaikan kepada PN Jakarta Pusat.
Keenam poin tersebut diantara lain sebagai berikut:
1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan:
“...Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ......dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. ...”;
2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain.
BACA JUGA:Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2024, KPU: Saya Akan Melaporkan Ke Pleno
Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;
3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 :
“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi;
BACA JUGA:KPU RI Bantah Pokok Aduan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
4. Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding diatas, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta.