Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2024, KPU: Saya Akan Melaporkan Ke Pleno

Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2024, KPU: Saya Akan Melaporkan Ke Pleno

seolah belajar dari pengalaman sebelumnya, Muhammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebaik mungkin, termasuk kuasa hukum. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin mengatakan bahwa hasil putusan Bawaslu tersebut, nantinya akan dilaporkan dalam rapat pleno

"Saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," ujar Muhammad Afifuddin saat ditemui di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023.

Sebelumnya, Muhammad Afifuddin atau akrab disapa Afif mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan Bawaslu tentang perkara bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

BACA JUGA:Teknik Membuat Karya Seni Dua Dimensi, Dari Kuas Hingga Semprot

Tidak hanya itu, pihak KPU juga menghargai langkah Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) yang mengajukan gugatannya ke Bawaslu RI. 

"Kita hormati hak prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu," kata Afif kepada media. 

Dia mengatakan, KPU RI yang merupakan pihak terlapor sangat menerima putusan tersebut dan siap melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Bawaslu. 

"Kita menghormati Kewenangan lembaga yang sama sama punya kewenangan," imbuhnya. 

BACA JUGA:Gudang Impor Pakaian Bekas Dari Pasar Senen Hingga Bekasi Digerebek Aparat

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

 

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh anggota Majelis Hakim, Puadi dalam sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.

"Terlapor (KPU RI) terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Puadi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads