Partai Prima Ancam KPU: Tak Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Kami Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan ke PN Jakpus!

Partai Prima Ancam KPU: Tak Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Kami Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan ke PN Jakpus!

Sekraletaris Jendral DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jendral DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus memastikan partai politik yang dinaunginya itu dapat lolos jadi peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2023.

Dia bahkan mengatakan, jika setelah tahapan verifikasi ulang ini PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya akan mencari tahu penyebabnya dan akan mengajukan permohonan eksekusi jika ditemukan adanya kecurangan.

BACA JUGA:Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

“(Jika ada kecurangan), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," ujar Dominggus Oktavianus kepada media.

Akan tetapi, jika PRIMA lolos dan sudah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, maka kata Dominggus Oktavianus, pihaknya akan mencabut gugatan tersebut dari PN Jakarta Puusat.

“Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” imbuhnya.

BACA JUGA:6 Titik Rawan Curanmor Jakarta Selatan, Kepolisian Ungkap Lokasinya

Diketahui, PRIMA saat ini belum mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan pihak PRIMA masih menunggu proses verifikasi administrasi perbaikan, sesuai dengan putusan Bawaslu pada Senin, 20 Mare 2023 lalu.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan KPU telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dan memerintahkan KPU untu melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap PRIMA.

"Memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin, 20 Maret 2023.

BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadan Harga BBM Pertalite-Pertamax Naik? Begini Jawaban Pertamina

Hal itu juga tercantum pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads