Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Sekraletaris Jendral DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) mengaku yakin lolos jadi peserta pemilu 2024 setelah melakukan verifikasi administrasi ulang.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jendral DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus.

Dia mengatakan bahwa partai yang baru terbentuk tahun 2021 itu hanya butuh melengkapi 100 dokumen keanggotaan.

“Yang kami hitung kami hanya membutuhkan 5 kabupaten lagi di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu,” ujar Dominggus Oktavianus saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta pusat, Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Kabar Perselingkuhan Raffi Ahmad dengan Mimi Bayuh Menguat, Nagita Slavina: Silahkan Menikah Lagi, Tapi...

“Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 tetapi kalau 6 untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat (MS) untuk lolos verifikasi administrasi,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, PRIMA baru saja mendapatkan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari setelah mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terhadap KPU RI.

Verifikasi administrasi administrasi ulang tersebut merupakan sanksi yang diberikan Bawaslu kepada KPU karena sudah terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bravo! Percobaan Bunuh Diri Pria di Cengkareng Berhasil Diselamatkan Polisi RW: Korban Depresi Gegara Tak Punya Pekerjaan

Oleh sebab itu, melalui putusan dan sanksi yang diberikan Bawaslu kepada KPU, Dominggus yakin PRIMA dapat menjadi bagian dari partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi administrasi, selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Dominggus menyebutkan putusan Bawaslu pada Senin, 20 Maret 2023 lalu, dapat memberikan peluang bagi PRIMA untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Dengan putusan ini membuka peluang untuk membuka pemulihan kembali hak politik PRIMA," ujar Dominggus Oktavianus.

Dominggus Oktavianus menuturkan bahwa putusan tersebut merupakan poin utama PRIMA yang mana saat memberikan gugatannya, meminta Bawaslu untuk segera menjadikan PRIMA peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: