Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Sekraletaris Jendral DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus-Intan Afrida Rafni-

Akan tetapi, lanjut Dominggus, Bawaslu hanya bisa memberikan putusan bahwa KPU benar melakukan pelanggaran pemilu.

"Itu poin utama, meskipun dalam permintaan kami yang disampaikan Bawaslu, kami meminta untuk langsung diikutsertakan peserta pemilu 2024," jelas Dominggus.

"Tetapi yang dikabulkan (Bawaslu) adalah poin bahwa benar KPU sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads