Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai Maret 2023 Harus Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Kamis 23-03-2023,10:20 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah segera memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg yang dilaksanakan secara bertahap, di mana aturan beli LPG mulai Maret 2023 harus pakai KTP.

Aturan beli LPG 3 kg mulai Maret 2023 harus pakai KTP ini dilakukan oleh pemerintah melalui melalui Kementerian ESDM, di mana yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar.

Agar dapat membeli LPG 3 kg maka masyarakat harus melakuka pendaftaran terlebih dahulu, di mana nantinya jika ingin beli LPG 3 kg harus pakai KTP.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika  pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:'Rahasia' Raffi Ahmad dengan Wanita Hijab Mimi Bayuh Mencuat, Mama Gigi Hanya Tertawa: Nggak Kaget

BACA JUGA:Thomas Doll Ungkap Perubahan Jadwal Latihan Persija, Tidak Mau Ganggu Ibadah Saat Ramadhan

Aturan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini rencanyanya akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2023 ini, di mana wilayah pertama yang akan didata antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg kemudian akan dilanjutkan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Sedangkan Pembelian LPG 3 kg nantiya masih dapat dilakukan di pangkalan mana saja dan tidak dibatasi.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah dan Puasa Ramadan 1444H/2023 di Jakarta dan Sekitarnya, Simak Selengkapnya di Sini!

BACA JUGA:AG Segera Jalani Persidangan Setelah Diversi Ditolak, Jonathan Latumahina: Tidak Ada Ampunan Apapun

Saat melakukan pendaftaran, masyarakat nantinya hanya diperbolehkan mendaftarkan satu KTP di setiap satu KK.

Jika dalam satu KK terdapat beberapa keluarga disarankan untuk segera memecah KK sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran berdasarkan masing-masing keluarga.

Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro caranya juga tidak berbeda bagi konsumen rumah tangga, di mana usaha mikro cukup membawa KTP saja dan saat melakukan pendaftaran mohon dapat menginformasikan jenis usaha mikro.

Kategori :