Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai Maret 2023 Harus Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Kamis 23-03-2023,10:20 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dapat mengetahui statusnya dengan melihat di melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan.

BACA JUGA:Pejabat Dilarang Gelar Buka Bersama, Surat Perintah Jokowi Beredar Luas

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Sayangnya dengan sistim baru ini pembayaran hanya dapat dilalkukan dengan cara tunai saja dan masih belum mengakomodir pembayaran secara on line atau menggunakan e wallet.

Adapun aturan beli LPG 3 kg menurut Kepmen  ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan penahapan sebagai berikut;

a. Tahap I

1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

BACA JUGA:Influencer Lina Mukherjee Heran Polisi Gerak Cepat Urus Kasus Makan Babi: Lihat Ariel Peterpan Dulu Buat Banyak Video...

BACA JUGA:Keras! Jonathan Latumahina Murka David Ozora Dibantai Mario Tanpa Ampun: Mintalah Pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu

2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.

b. Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan  Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Kategori :