JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjelaskan alasan pihaknya memposting meme yang memuat video animasi Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian digambarkan berbadan tikus.
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengatakan bahwa unggahan tersebut sebagai bentuk kemarahan BEM UI atas sikap DPR.
"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini," kata Melki dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.
BACA JUGA:Berani! BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Simbol Penolakan Perppu Cipta Kerja
Melki menjelaskan postingan tersebut, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap anggota DPR atas disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR menjadi UU pada Selasa, 21 Maret 2023.
“Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat,” tutur Melki.
Menurut Melki sebagai wakil rakyat di pemerintahan, DPR harusnya tidak mengamini begitu saja tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih, kata Melki tindakan tersebut tak sesuai konstitusi.
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," terangnya.
BACA JUGA:Gelar Demo di Istana Jakarta, Chusnul Chotimah 'Tuding' BEM UI Terima Bayaran: Ayo Jujur...
"Keputusan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar pada Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani.
Awalnya, Puan meminta Wakil Ketua Baleg M. Nurdin untuk memberikan laporan proses pembahasan Perppu Ciptaker di Baleg.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU.
BACA JUGA:Ibu Megawati Sayang Banget Kok Sama Jokowi, Kata Puan Maharani