Lina Mukherjee Terancam Penjara 5 Tahun, Konten Makan Babi Memenuhi Unsur Penistaan Agama

Kamis 23-03-2023,20:49 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Seperti diketahui,  Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama, karena dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media. 

Didampingi sang pengacara, M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian. 

Kategori :