Lina Mukherjee Jadi Tersangka Konten Makan Kriuk Babi, Malah Ucap Syukur: Makasih Hujatan dan Cacian

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Konten Makan Kriuk Babi, Malah Ucap Syukur: Makasih Hujatan dan Cacian

Lina Mukherjee-Instagram/ @linamukherjee_-Instagram/ @linamukherjee_

JAKARTA, DISWAY.ID- Seleb TikTok Lina Mukherjee telah menjadi tersangka penistaan agama setelah viral konten dirinya makan kriuk babi.

Lina Mukherjee ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas kasus dugaan penistaan agama lantaran konten makan kriuk babi yang viral di media sosial tersebut.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.

BACA JUGA:Akhirnya Pamer Makan Babi Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Fakta Ini

Penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dalam peningkatan status hukum Lina Mukherjee, Polda Sumsel juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 yang menyatakan konten makan kriuk babi padahal yang bersangkutan beragama Islam merupakan penistaan agama.

Diketahui, banyak kalangan marah dan resah setelah melihat aksi konten makan kriuk babi yang dilakukan Lina Mukherjee di media sosial.

Atas kegaduhan itu, salah satu ustadz melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel.

Melansir dari instagram @Maklamis, Kamis 16 Maret 2023 M. Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee influencer dan tiktokers mencampurkan adukan konten SARA dan aqidah keimanan.

Lina Mukherjee diduga sudah menistakan agama dan perbuatan yang dilakukannya tidak terpuji dan meresahkan.

BACA JUGA:Bingung! Rian Mahendra Sering Dapat Komplain Penumpang PO Haryanto Padahal Sudah Mantan, Ambil Sikap Tegas Ini

"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH.

M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat islam.

"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads