Konten Kreator Agatha of Palermo Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Konten Kreator Agatha of Palermo Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Konten Kreator Agatha of Palermo Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama-disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dugaan penistaan agama dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Apologet Islam Indonesia ke Polda Metro Jaya.

Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia, Johan Muhamad Junaedi mengatakan pihaknya melaporkan konten kreator Agatha of Palermo.

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

BACA JUGA:Ratu Entok Ditangkap Buntut Kasus Penistaan Agama Lewat Video Viral, Minta Yesus Cukur Rambut

Diungkapkannya, laporannya itu diterima dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.

"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail, Jumat 1 November 2024.

Diterangkannya, dugaan penistaan agama itu dilakukan oleh Agatha dengan menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Sosok Ratu Entok Selebgram Asal Medan Diduga Lakukan Penistaan Agama Minta Yesus Cukur Rambut, Ternyata Transgender?

BACA JUGA:Wanda Hara Bakal Diperiksa Kamis, Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian," ungkapnya.

Dijelaskannya, hal itu diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube. 

Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses.

BACA JUGA:TKP Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Diperiksa Polda Metro, Ini Perkembangannya

BACA JUGA:Penyidik Kamneg PMJ Bakal Periksa Wanda Hara, Kasus Dugaan Penistaan Agama

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads