Penyidik Kamneg PMJ Bakal Periksa Wanda Hara, Kasus Dugaan Penistaan Agama

Penyidik Kamneg PMJ Bakal Periksa Wanda Hara, Kasus Dugaan Penistaan Agama

Wanda Hara bakal diperiksa kasus dugaan penistaan agama--Instagram @wanda_haraa

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya bakal periksa terlapor dugaan penistaan agama, Wanda Nara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam waktu dekat Wandahara bakal diperiksa penyidik.

"Tahapannya, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil," katanya kepada awak media, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Update Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, Penyelenggara Kajian Bakal Diperiksa

"Supaya ceritanya menjadi utuh. Seperti apa versi pelapor seperti itu, seperti yang kami jelaskan tadi, kemudian saksi-saksi juga menyatakan apa, nanti dari versi terlapor apa faktanya, itu yang dikumpulkan," lanjutnya.

Sementara, empat saksi telah diperiksa dalam dugaan penistaan agama dengan terlapor Wanda Hara.

Ade Ary memaparkan empat saksi yang diperiksa adalah pelapor dan beberapa pihak lainya.

BACA JUGA:Ustazah Halimah Alaydrus Tak Ingin Ada 'Wanda Hara' di Dalam Kajiannya: Saya Khawatir Dibalik Cadarnya Berkumis

"4 saksinya, 1 dari pelapor, kemudian 3 saksi lainnya. Nanti kami pastikan 3 saksi ini pihak yang mana," paparnya.

Sementara, penyelenggara kajian tersebut nantinya bakal diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg).

"Dalam waktu dekat, EO penyelenggara kegiatan kajian ini akan dilakukan klarifikasi juga. Tahapannya EO dulu sebagai penyelenggara, manajemen gedung, setelah itu baru terlapor. Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya. Nanti kami update," ujarnya.

BACA JUGA:Belum Usai, Wanda Hara Terancam Dilaporkan ke Polisi Imbas Pakai Cadar ke Kajian Ustaz Hanan Attaki

Sebelumnya, Polda Metro Jaya terima pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Wandahara dari Bareskrim Polri.

Ade Ary menuturkan kasus itu akan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads