Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Gegara Makan Babi Pakai Bismillah

Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Gegara Makan Babi Pakai Bismillah

Lina Mukherjee Menangis Saat Sidang Perdana, 'Saya Takut Didemo!'-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus penistaan agama yang menjerat selebgram Lina Mukherjee nampaknya telah menemui titik akhir. 

Wanita berusia 33 tahun itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta usai terbukti bersalah membuat konten yang menimbulkan unsur penistaan agama.

Vonis Lina dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 19 September 2023. 

Berikut informasi selengkapnya. 

BACA JUGA:Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam, Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

BACA JUGA:Lina Mukherjee Menangis Saat Sidang Perdana Makan Babi, 'Saya Takut Didemo!'

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah terbukti bersalah usai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar hakim Romo Siantara saat di persidangan.

Pikir-pikir Ajukan Banding

Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee belum untuk mengajukan banding. 

Dia menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads