Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Gegara Makan Babi Pakai Bismillah

Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Gegara Makan Babi Pakai Bismillah

Lina Mukherjee Menangis Saat Sidang Perdana, 'Saya Takut Didemo!'-Tangkapan Layar-

BACA JUGA:Lina Mukherjee Jadi Tersangka Konten Makan Kriuk Babi, Malah Ucap Syukur: Makasih Hujatan dan Cacian

BACA JUGA:Babak Baru! Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Heboh Makan Daging Babi, Polda Sumsel: Kami Minta Kooperatif!

Belum pasti apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.

Setelah persidangan, pelapor Sapri Syamsudin menyatakan rasa terima kasih dan syukur atas putusan majelis hakim.

Sapri Syamsudin juga menyampaikan pesan penting bahwa putusan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi terdakwa dan juga mengingatkan netizen untuk tidak memicu konflik, tetapi saling menghormati satu sama lain karena hukum tetap berlaku di negara kita.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Diduga ODGJ, Santai Dilaporin Polisi, Netizen: Dia Punya Kartu Sakti Cuy!

BACA JUGA:MUI Menyatakan Konten Lina Mukherjee Makan Babi Masuk Penistaan Agama, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," ujarnya.

Diketahui, kasus yang menjerat wanita penggemar Bollywood itu bermula saat ia membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. 

Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: