Babak Baru! Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Heboh Makan Daging Babi, Polda Sumsel: Kami Minta Kooperatif!

Babak Baru! Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Heboh Makan Daging Babi, Polda Sumsel: Kami Minta Kooperatif!

Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polda Sumsel-Istimewa-@Lina Mukherjee

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama buntut konten makan babi yang viral di media sosial.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.

Agung mengatakan, bahwa, penetapan Lina Mukherjee resmi berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA:Heboh Lagi, Lina Mukherjee Sebut 'Babi Pembawa Berkah' Usai Viral Gegara 'Tes Kriuk' Padahal Beragama Islam

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Dengan hasil penetapan ini, Agung memastikan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tegasnya.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Diduga ODGJ, Santai Dilaporin Polisi, Netizen: Dia Punya Kartu Sakti Cuy!

Agung menyatakan. bahwa saat ini dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," ujarnya.

"Kami mengimbau, agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik," pungkasnya.


Lina Mukherjee saat hendak mencicipi makanan berbahan daging babi, Kriuk Babi-Facebook-

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Akhirnya Pamer Makan Babi Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Fakta Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: