MUI Menyatakan Konten Lina Mukherjee Makan Babi Masuk Penistaan Agama, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

MUI Menyatakan Konten Lina Mukherjee Makan Babi Masuk Penistaan Agama, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dalam konten makan babi. -Instagram/@linamukherjee_-

SUMSEL, DISWAY.ID-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto. 

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung pada Kamis 27 April 2023. 

BACA JUGA:Babak Baru! Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Heboh Makan Daging Babi, Polda Sumsel: Kami Minta Kooperatif!

Lina jadi tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung. Polda Sumsel akan bergerak cepat untuk memanggil Lina Mukherjee

"Penyidik bergerak cepat. Pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung. 

BACA JUGA:Lina Mukherjee Diduga ODGJ, Santai Dilaporin Polisi, Netizen: Dia Punya Kartu Sakti Cuy!

BACA JUGA:Heboh Lagi, Lina Mukherjee Sebut 'Babi Pembawa Berkah' Usai Viral Gegara 'Tes Kriuk' Padahal Beragama Islam

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan mengundang beberapa ahli.

"Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," kata Agung.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Terancam Penjara 5 Tahun, Konten Makan Babi Memenuhi Unsur Penistaan Agama

"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawanya ke sini," kata Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com

Berita Terkait

Close Ads