Lina Mukherjee Terancam Penjara 5 Tahun, Konten Makan Babi Memenuhi Unsur Penistaan Agama

Lina Mukherjee Terancam Penjara 5 Tahun, Konten Makan Babi Memenuhi Unsur Penistaan Agama

Lina Mukherjee saat hendak mencicipi makanan berbahan daging babi, Kriuk Babi-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-Konten Selebritis TikTok Lina Mukherjee makan daging babi, memenuhi unsur penistaan agama. Lina Mukhrejee pun terancam penjara 5 tahun sebagaimana bunyi dari pasal penisataan agama. 

Polda Sumatera Selatan, menindaklanjuti laporan dari Syarif Hidayat tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan seleb TikTok Lina Mukherjee. 

Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi karena dianggap melecehkan agama Islam dalam sebuah konten memakan daging babi. 

BACA JUGA:Dianggap Beri Contoh Tidak Terpuji, Lina Mukherjee Makan Daging Babi Dilaporkan ke Polisi

Polisi pun telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee.

Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengundang beberapa ahli seperti ahli bahasa, ITE dan pidana. 

BACA JUGA:Sindiran Keras Pak Ndul ke Lina Mukherjee Umbar Makan Babi Sambil Ucap Bismillah, 'Jangan Membabi Buta'

Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. "Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya, Rabu 22 Maret 2023. 

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. 

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya. 

Sementara mengutip Yuridis.id, adapun bunyi pasal 156 a yakni;

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: