Lina Mukherjee Terancam Penjara 5 Tahun, Konten Makan Babi Memenuhi Unsur Penistaan Agama

Lina Mukherjee Terancam Penjara 5 Tahun, Konten Makan Babi Memenuhi Unsur Penistaan Agama

Lina Mukherjee saat hendak mencicipi makanan berbahan daging babi, Kriuk Babi-Facebook-

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Seperti diketahui,  Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama, karena dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media. 

Didampingi sang pengacara, M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: