Babak Baru! Kasus Pamer Makan Babi Lina Mukherjee Temui Titik Terang, Polda Sumsel: Bukan UU ITE Tapi...

Babak Baru! Kasus Pamer Makan Babi Lina Mukherjee Temui Titik Terang, Polda Sumsel: Bukan UU ITE Tapi...

JAKARTA, DISWAY.ID - Lina Mukherjee kini tengah berada dalam masalah besar usai kasus konten pamer makan babinya viral di media sosial.

Bagaimana tidak, konten yang dibuat Lina Mukherjee disebut mengandung unsur penistaan agama memasuki babak baru penyelidikan kepolisian.

Polisi saat ini tengah mendalami kasus Lina Mukherjee yang dilaporkan karena konten makan babi sembari baca 'bismillah'.

Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membenarkan laporan dua orang pengacara terkait dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan membuat konten makan kulit babi sambil mengucap Bismillah.

BACA JUGA:Air Mata Lina Mukherjee Jatuh Saat Ditegur Warga Bali dan Lombok: Janganlah Makan Babi Lagi..

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, mengatakan kasus konten penistaan agama tersebut diduga ada pelanggaran UU ITE

Dengan begitu, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus.

"Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus," kata Putu Yudha.

BACA JUGA:Melawan! Dihujat dan Dipolisikan Oleh Ulama Gegara Pamer Makan Babi, Lina Muherjee: Apakah Kamu Suci 100 Persen? Punya Istri Tiga Aja Gak Izin!

Sejauh ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan telah memintai keterangan dari tiga orang ahli terkait konten Lina Mukherjee yang memamerkan makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata 'bismillah'.

"Tiga ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa serta ahli hukum pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto.

Agung mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana Pasal 156 huruf a (KUHP) yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," terangnya.

BACA JUGA:Penistaan Agama! Lina Mukherjee Pamer Makan Babi, Gus Miftah: Larangan Allah SWT Telah Diejek, Kopolisian Sudah Terima Aduan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads