Babak Baru! Kasus Pamer Makan Babi Lina Mukherjee Temui Titik Terang, Polda Sumsel: Bukan UU ITE Tapi...
Agung menjelaskan, dalam Pasal 156 huruf a KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
"Karena Pasal 156 huruf a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," jelasnya.
Kronologi Lina Mukherjee Dipolisikan
Sebelumnya, selebgram yang memiliki akun instagram @Lina Mukherjee itu dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.
Laporan itu dibuat langsung oleh M Syarif Hidayat pada Rabu 15 Maret 2023.
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena dianggap telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses," pungkasnya.
Lina Mukherjee Tak Takut Dipolisikan
Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak takut dengan polisi hingga merasa senang akan menjadi viral.
"Netizen yang budiman belum ada tersangka kasus makan babi deh. Aku gak ada ngajak orang makan babi kok. Jadi didiemin aja deh," kata Lina Mukherjee
Bahkan, Lina Mukherjee mengaku pernah melakukan zina dan juga mencoba alkohol.
"Tapi aku memang pendosa lho, jujur pernah zina. Makan babi pernah coba alkohol," ungkap Lina Mukherjee.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: