Istana: Masyarakat Umum Boleh Bukber, Tapi Tidak untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintahan

Jumat 24-03-2023,05:48 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut bahwa larangan buka bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan 2023 hanya berlaku untuk pejabat dan pegawai pemerintah saja.

Jadi, masyarakat biasa masih diizinkan untuk menggelar kegiatan bukber yang berkonsep positif.

Larangan bukber hanya ditujukan oleh Presiden Jokowi kepada para menteru dan lembaga negara.

BACA JUGA:Ketua MUI Beda Pendapat dengan Presiden Jokowi Soal Larangan Bukber: Penularan Covid Bisa Diantisipasi

Hal tersebut dikonfirmasi Pramono Anung lewat unggahan video yang ada di kanal YouTube Setpres pada Kamis, 23 Maret 2023.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono Anung.

Jadi sekali lagi Pramono Anung mewakili istana menegaskan bahwa larangan bukber tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Sehingga masyarakat umum diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menggelar acara bukber seperti biasanya.

BACA JUGA:9 Amalan Sunnah Kala Berbuka Puasa, Salah Satunya Bukber Bersama Saudara atau Teman

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber).

Larangan bukber untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023.

Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Perhatian-perhatian! Jokowi Tegaskan Pejabat di Indonesia Dilarang Bukber

Perintah Jokowi untuk melarang bukber itu ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

Kategori :