Istana: Masyarakat Umum Boleh Bukber, Tapi Tidak untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintahan

Jumat 24-03-2023,05:48 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Ada tiga poin penting yang ada di dalam larangan tersebut:

- Poin satu: Penanganan Covid-19 masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi sehingga segala sesuatu tindakan harus dilakukan secara berhati-hati.

- Poin dua: Dengan adanya hal tersebut/poin satu, pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H bakal ditiadakan.

- Poin tiga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

Kategori :