Ketua MUI Beda Pendapat dengan Presiden Jokowi Soal Larangan Bukber: Penularan Covid Bisa Diantisipasi

Ketua MUI Beda Pendapat dengan Presiden Jokowi Soal Larangan Bukber: Penularan Covid Bisa Diantisipasi

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis-(Foto: @cholilnafis/Instagram)-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum MUI, Cholil Nafis berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi terkait larangan buka bersama.

Ia menilai bahwa jika alasan penularan Covid-19 sebenarnya masih bisa diantisipasi dengan baik.

Penularan Covid, kata Cholil, bisa dicegah jika memang transisi endemi menjadi alasan larangan bukber tersebut.

BACA JUGA:Dianggap Stylish, Jokowi Dapat Hadiah Jaket Bomber dari Desainer Asli Papua

Hal tersebut disampaikan Cholil Nafis dalam cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya pada Kamis, 23 Maret 2023.

“Hemat saya, buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi,” cuit Cholil Nafis dari Twitter @cholilnafis.

“Maka penularan Covid pun bisa diantisapasi. Pelarangan acara buka puasa bersama, meskipun hanya untuk instansi, kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” tambahnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber).

BACA JUGA:Perhatian-perhatian! Jokowi Tegaskan Pejabat di Indonesia Dilarang Bukber

Larangan bukber untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023.

Surat tersebut dikelaurkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Perintah Jokowi untuk melarang bukber itu ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

Lantas apa alasan Jokowi melarang diadakannya bukber tersebut?

BACA JUGA:Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Jokowi Siapkan Anggaran Rp1.036 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: