Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.
BACA JUGA:Isu Perselingkuhan dengan Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Ungkap Nagita Slavina Tak Kaget: Ketawa-Ketawa Aja
BACA JUGA:Cek Syarat Ajukan KUR BCA 2023, Siapkan KTP atau SIM!
Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana.
"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya, Rabu 22 Maret 2023.
Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.
Sementara mengutip Yuridis.id, adapun bunyi pasal 156 a yakni;
BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Lina Mukherjee. @linamukherjee_-Instagram
Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama, karena dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media.
Didampingi sang pengacara, M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.