JAKARTA, DISWAY.ID-- Akhirnya konten pamer makan babi yang dilakukan selebgram Lina Mukherjee ditemukan fakta baru.
Lina Mukherjee yang melakukan konten pamer babi tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur penistaan agama.
Jika sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE akhirnya polisi malah menemukan unsur penistaan agama.
Adapun ancaman hukuman Lina Mukherjee yang memenuhi unsur penistaan agama itu yakni 5 tahun penjara.
Demikian diketahui setelah Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan dari Syarif Hidayat.
Seleb TikTok Lina Mukherjee oleh pelapor juga dianggap melecehkan agama Islam melalui sebuah konten pamer makan daging babi.
Disebutkan dalam kontennya, Lina Mukherjee mulanya mengaku bisa dipecat dari kartu keluarga lantaran mencoba makan babi.
Lina Mukherjee yang mengaku muslim itu melalui konten pamer makan babi, tepatnya kriuk kulit babi, menyebutkan tidak takut tuhan karena penasaran saja untuk mencoba memakannya.
BACA JUGA:Alasan Lamaran Kerja Rian Mahendra Eks Direktur PO Haryanto Ditolak Sejumlah Perusahaan
Dalam penanganan laporan itu polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee.
Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang pamer makan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengundang beberapa ahli seperti ahli bahasa, ITE dan pidana.