Lina Mukherje dilaporkan oleh seorang Ustaz bernama M Syarif Hidayat karena membuat konten makan kulit babi sambil membaca Bismillah.
Advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat pun membuat laporan polisi terhadap Lina Mukherjee.
BACA JUGA:Mudik Gratis Kemenhub Sudah Ditutup, Peserta Diharapkan Validasi Ulang
Syarif menilai, perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee membuat keresahan di masyarakat. Karena Lina telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
Apa yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi.
"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” harap Syarif.
Sementara itu, pihak Polda Sumsel membenarkan laporan dua orang pengacara terkait dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan membuat konten makan kulit babi sambil mengucap Bismillah.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, mengatakan kasus konten penistaan agama tersebut diduga ada pelanggaran UU ITE.
Dengan begitu, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus.
"Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus," kata Putu Yudha, Minggu 19 Maret 2023.
Putu menyatakan, bahwa pihkanya kini masih mengumpulkan laporan, mulai dari barang bukti hingga konten yang dilaporkan oleh dua pengacara Palembang.
"Laporannya akan kami dalam terlebih dahulu," tukasnya.